Oleh: Den Bagoes 2009 | Maret 8, 2009

Peranan Laut untuk Kehidupan

Laut memiliki peranan yang sangat penting dalam mengontrol iklim di Bumi dengan memindahkan panas dari daerah ekuator menuju ke kutub. Tanpa peranan laut, maka hampir keseluruhan planet Bumi akan menjadi terlalu dingin bagi manusia untuk hidup. Laut juga merupakan sumber makanan, energi (baik yang terbarukan maupun yang tak terbarukan), dan obat-obatan. Daerah pantai juga merupakan daerah yang sangat besar peranannya bagi kehidupan manusia. Hampir 60% penduduk Bumi tinggal di daerah sekitar pantai.

Seperti kita ketahui, lebih dari 70% bagian dari planet Bumi ditutupi oleh air (dimana sebagian besarnya adalah lautan). Air laut bergerak secara terus-menerus mengelilingi Bumi dalam suatu sabuk aliran yang sangat besar yang biasa disebut sebagai global conveyor belt, bergerak dari permukaan ke dalam samudera dan kembali lagi ke permukaan. Angin, salinitas dan temperatur air laut mengontrol sabuk aliran global ini. Sabuk aliran inilah yang berperan memindahkan energi panas yang dipancarkan oleh Matahari ke Bumi. Pergerakan air laut mengelilingi Bumi dalam suatu sabuk aliran global memerlukan waktu yang sangat lama yaitu sekitar 1000 tahun. Pergerakan ini dapat dibagi ke dalam dua bagian yaitu:

1. sirkulasi yang dibangkitkan oleh perbedaan densitas air laut, dimana densitas air laut bergantung pada harga temperatur dan salinitasnya. Sirkulasi ini biasa disebut sebagai sirkulasi termohalin (dari kata thermo yang berarti energi panas dan haline yang berarti garam).
2. sirkulasi yang dibangkitkan oleh angin permukaan yang mengakibatkan adanya arus permukaan laut. Salah satu contoh dari arus yang dibangkitkan oleh angin adalah arus Gulf Stream.

Lautan juga berperan menangkap karbon dioksida (CO2) dari atmosfer dalam jumlah yang sangat besar. Sekitar seperempat CO2 yang dihasilkan oleh manusia dari hasil pembakaran bahan bakar fosil diserap dan disimpan di lautan. Di beberapa bagian laut, CO2 dapat tersimpan hingga berabad-abad lamanya dan berperan sangat besar dalam mengurangi pemanasan global.

Karena begitu pentingnya arti laut bagi kehidupan manusia, maka adalah kewajiban manusia untuk tetap menjaganya. Kemampuan laut menyerap CO2 akan berkurang jika ekosistem laut banyak mengalami kerusakan seperti rusaknya terumbu karang dan hutan bakau. Terumbu karang tak ubahnya bagaikan rumah bagi makhluk laut. Demikian juga halnya dengan hutan bakau, adalah rumah bagi makhluk2 laut yang hidup di dekat pantai. Tanpa terumbu karang dan hutan bakau, perlahan-lahan ekosistem laut akan terancam kelangsungan hidupnya sehingga sumber makanan laut yang dapat diperoleh oleh para nelayan pun akan jauh berkurang. Banyak hal telah mengakibatkan rusaknya hutan bakau dan terumbu karang antara lain pembukaan besar-besaran daerah budidaya, penangkapan ikan dengan menggunakan racun dan pencemaran lingkungan.

Jika terumbu karang dan hutan bakau telah rusak, untuk bisa merehabilitasinya diperlukan waktu yang sangat lama dan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu marilah kita sama-sama menjaga kelestarian lingkungan kita dan merawatnya dengan penuh rasa tanggungjawab.

Oleh: Den Bagoes 2009 | Maret 8, 2009

Bukti Awal Kehidupan dari Dasar Laut

Kehidupan mungkin bermula dari dasar laut. Salah satu buktinya dapat dipelajari dari fosil mikroba berumur 1,43 miliar tahun.

Fosil mikroba itu disebut penghisap asap hitam karena ditemukan para peneliti pada sebuah tambang di China. Organisme renik tersebut memiliki karakter tubuh yang identik dengan archaea dan bakteri yang saat ini masih hidup di dasar laut. Hanya saja hewan purba tersebut telah muncul semiliar tahun lebih tua.

“Mikroba di dasar laut adalah sisa-sisa jenis kehidupan tertua di planet BUmi,” ujar Timothy Kusky, seorang geolog dari Universitas Saint Louis yang terlibat dalam penelitan fosil mikroba tersebut.

Ia menjelaskan fosil tersebut memberi petunjuk bahwa kehidupan mungkin mulai berkembang dekat gelembung-gelembung hidrotermal di dasar laut dan bukan di laut dangkal seperti diyakini selama ini. Organisme tertua itu hidup di kerak Bumi yang merekah sehingga perairan di dekatnya kaya dengan mineral yang muncul dari dalam perut Bumi dan panasnya mencapai 400 derajat Celcius.

Beberapa orang menyebut organisme ini sebagai bentuk kehidupan di lingkungan yang ekstrim dan benar-benar berbeda dengan kondisi lingkungan di permukaan Bumi saat ini. Bakteri yang tidak membutuhkan sinar Matahari dan oksigen itu hidup di dalam cerobong-cerobong gas yang terbentuk di sekitarnya dan memanfaatkan kandungan mineral yang mengendap.

Cerobong-cerobong padat yang dapat terbentuk hingga 15 meteran itu sangat langka karena mudah roboh hanya dengan sedikit tekanan meskipun dapat terbentuk kembali. Umur dan ukuran cerobong bisa dijadikan petunjuk mengetahui bagaimana hidrotermal purba terbentuk dan kehidupan bisa muncul di sana.

“Mereka memberitahukan kepada kami kehidupan yang terbentuk sejak masa lalu yang begitu lama, namaun dari mana mereka berasal masih penuh tanda tanya,” ujar Ed Mathez, geolog dan kurator Museum Sejarah Nasional Amerika di New York, AS, mengomentari temuan ini. Meskipun fosil mikroba tertua belum bisa menyimpulkan asal-usul kehidupan di Bumi, setidaknya para peneliti dapat mengetahui bentuk kehidupan di awal pembentukan Bumi.

Oleh: Den Bagoes 2009 | Maret 8, 2009

Advokasi Pesisir dan Laut

Wilayah pesisir memiliki arti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya.  Namun, karakteristik laut tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diintegrasikan secara terpadu. Kebijakan pemerintah yang sektoral dan bias daratan,  akhirnya menjadikan laut sebagai kolam sampah raksasa.   Dari sisi sosial-ekonomi, pemanfaatan kekayaan laut masih terbatas pada kelompok pengusaha besar dan pengusaha asing. Nelayan sebagai jumlah terbesar merupakan kelompok profesi paling miskin di Indonesia.

Kekayaan sumberdaya laut tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropis, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya.

Akan tetapi, kekayaan sumberdaya pesisir tersebut mulai mengalami kerusakan. Sejak awal tahun 1990-an, fenomena degradasi biogeofisik sumberdaya pesisir semakin berkembang dan meluas. Laju kerusakan sumberdaya pesisir telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, terutama pada ekosistem mangrove terumbu karang dan estuari (muara sungai).

Rusaknya ekosistem mangrove, terumbu karang, dan estuari berimplikasi terhadap penurunan kualitas lingkungan untuk sumberdaya ikan serta erosi pantai. Sehingga terjadi kerusakan tempat pemijahan dan daerah asuhan ikan, berkurangnya populasi benur, nener, dan produktivitas tangkap udang.

Semua kerusakan biofisik lingkungan tersebut adalah gejala yang terlihat dengan kasat mata dari hasil interaksi antara manusia dengan sumberdaya pesisir yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Sehingga persoalan yang mendasar adalah mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak efektif untuk memberi kesempatan kepada sumberdaya hayati pesisir yang dimanfaatkan pulih kembali atau pemanfaatan sumberdaya non-hayati disubstitusi dengan sumberdaya alam lain dan mengeliminir faktor-faktor yang menyebabkan kerusakannya.

Secara normatif, kekayaan sumberdaya pesisir dikuasai oleh Negara untuk dikelola sedemikian rupa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. Ironisnya, sebagian besar tingkat kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir justru menempati strata ekonomi yang paling rendah bila dibandingkan dengan masyarakat darat lainnya.

Selama ini, kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir hanya dilakukan berdasarkan pendekatan sektoral yang didukung UU tertentu yang menguntungkan instansi sektor dan dunia usaha terkait.  Akibatnya, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil cenderung eksploitatif, tidak efisien, dan sustainable (berkelanjutan).  Banyak faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefektifan pengelolaan sumberdaya pesisir ini, antara lain ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya, ketidakpastian hukum, serta konflik pengelolaan.

Ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya pesisir masih sering terjadi di berbagai tempat. Biasanya sumberdaya pesisir dianggap tanpa pemilik (open access property), tetapi berdasarkan pasal 33 UUD 1945, dan UU Pokok Perairan No. 6/1996, dinyatakan sebagai milik pemerintah (state property). Namun, ada indikasi di beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terjadi pemilikan pribadi (quasi private proverty). Di beberapa wilayah pesisir atau pulau masih dipegang teguh sebagai milik kaum atau masyarakat adat (common property).

Perbedaan penerapan konsep pemilikan dan penguasaan sumberdaya ini mendorong ambiguitas atau ketidakjelasan siapa yang berhak untuk mengelolanya. Hal ini mendorong berbagai stakeholder untuk mengeksploitasi sumberdaya wilayah pesisir ini secara berlebihan, kalau tidak maka pihak lain yang akan memanfaatkannya, dan tidak ada insentif untuk melestarikannya, sehingga terjadi the tragedy of commons yang baru.

Pada dasarnya, hampir di seluruh wilayah pesisir Indonesia terjadi konflik-konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan. Masing-masing mempunyai tujuan, target, dan rencana untuk mengeksploitasi sumberdaya pesisir. Perbedaan tujuan, sasaran, dan rencana tersebut mendorong terjadinya konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan.

Dari kajian terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat 20 undang-undang, 5 konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yang memberi legal mandat terhadap 14 sektor pembangunan dalam meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir, baik langsung maupun tidak langsung. Kegiatan diatur dalam perundang-undangan tersebut umumnya bersifat sektoral dan difokuskan pada eksploitasi sumberdaya pesisir tertentu. Undang-undang tersebut terdikotomi untuk meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir di darat saja atau di perairan laut saja.

Keempat belas sektor tersebut, meliputi sektor pertanahan, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, konservasi, tata ruang, pekerjaan umum, pertahanan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Visi sektoral pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir, telah mendorong departemen-departemen atau instansi teknis berlomba-lomba membuat peraturan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir sesuai dengan kepentingannya.

Ada juga kecenderungan Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah berdasarkan kepentingannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengaturan demikian, telah dan akan melahirkan “ketidakpastian” hukum bagi semua kalangan yang berkaitan dan berkepentingan dengan wilayah pesisir. Berdasarkan hasil review terhadap perundang-undangan  dan konvensi yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir, maka dijumpai tiga permasalahan hukum yang krusial, yaitu:

  • Konflik antar Undang-Undang;
  • Konflik antara UU dengan Hukum Adat;
  • Kekosongan Hukum; dan
  • Konflik antar UU terjadi pada bidang pengaturan tata ruang wilayah pesisir dan laut.

Di dalam UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ditentukan bahwa penataan ruang diatur secara terpusat dengan UU (Pasal 9). Sebaliknya, di dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah ditentukan bahwa penataan ruang wilayah laut sejauh 12 mil merupakan kewenangan propinsi dan sepertiganya kewenangan kabupaten/kota.

Konflik antara UU dengan hukum adat terjadi pada persoalan status kepemilikan sumberdaya alam di wilayah pesisir. Di dalam UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia Pasal 4, status sumber daya alam perairan pesisir dan laut, secara substansial, merupakan milik negara (state property). Sebaliknya, masyarakat adat mengklaim sumber daya di perairan tersebut dianggap sebagai hak ulayat (common property) berdasarkan hukum adat yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia.

Ketidakpastian hukum yang terjadi pada bidang penguasaan/pemilikan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam UU No. 5/1960 terjadi Ketentuan Dasar Pokokpokok  Agraria (UUPA) hanya diatur sebatas pemilikan/penguasaan tanah sampai pada garis pantai. Memang, ada ketentuan tentang Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan di dalam UU ini, tetapi baru sekadar disebutkan saja tanpa ada rincian pengaturannya.

Ketiga masalah krusial tersebut, bermuara pada ketidakpastian hukum, konflik kewenangan, dan pemanfaatan, serta kerusakan bio-geofisik sumberdaya pesisir. Ketiga masalah tersebut merupakan suatu kesatuan, sehingga solusi yuridisnya pun harus terpadu melalui undang-undang baru yang mengintegrasi pengelolaan wilayah pesisir. Saat ini, Pemerintah dalam proses menyusun RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan akan mengusulkannya ke DPR RI tahun 2003 ini.

Pulau-Pulau Kecil

Pulau-pulau kecil memiliki karakteristik dan tingkat kerentanan yang berbeda dibandingkan dengan pulau besar. Namun, demikian selama ini pengetahuan mengenai karakteristik pulau-pulau kecil sangat minim. Sehingga pengelolaan, pola pembangunan, dan regulasi disusun sama dengan cara pandang kita terhadap pengelolaan pulau besar (mainland). Sebagian besar dari pulau-pulau tersebut merupakan pulau-pulau kecil yang memiliki kekayaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (environmental services) yang sangat potensial untuk pembangunan ekonomi.

Batasan dan karakteristik pulau-pulau kecil adalah sebagai berikut:

  1. Pulau yang ukuran luasnya kurang atau sama dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduknya kurang atau sama dengan 200.000 orang;
  2. Secara ekologis, terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas, dan terpencil dari habitat pulau induk sehingga bersifat insular;
    Mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi;
  3. Daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil, sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut;
  4. Dari segi sosial, ekonomi, dan budaya, masyarakat pulau-pulau bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.

Keragaman hayati, sumberdaya perikanan, dan nilai estetika yang tinggi merupakan nilai lebih ekosistem pulau-pulau kecil.  Di sinilah ekosistem dengan produktivitas hayati tinggi, seperti terumbu karang, padang lamun (sea grass), rumput laut (sea weeds) dan hutan bakau  (mangrove) ditemukan. Selain itu, pulau-pulau kecil ini juga memberikan jasa-jasa lingkungan yang tinggi nilai ekonomisnya dan sekaligus sebagai kawasan  berlangsungnya kegiatan kepariwisataan.

Pada sisi yang lain, pulau-pulau kecil memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi, khususnya menyangkut ketersediaan air yang rendah dan resiko erosi (penenggelaman).  Oleh karena itu, pilihan pembangunan pulau-pulau kecil merupakan gabungan dari 2 sisi ini.  Kegiatan yang bersifat ekstraktif (eksploitatif), seperti pertambangan, industri yang rakus konsumsi air, dan sebagainya, merupakan pilihan yang harus dihindari.  Aktifitas ekstraktif justru cenderung hanya mengeksploitasi satu jenis sumberdaya lain, dan mengabaikan/merusak sumberdaya lain yang beragam.   Negara-negara yang telah maju dalam mengelola pulau-pulau kecilnya, di antaranya Fiji, mengandalkan pariwisata dan budidaya perikanan berbasis masyarakat sebagai strategi pembangunannya.

Oleh: Den Bagoes 2009 | Maret 8, 2009

KASAL : KEAMANAN LAUT INDONESIA MAKIN TAK TERJAMIN

Jakarta – Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno secara terbuka mengakui, bahwa pengamanan dan penegakan hukum di laut nasional hingga saat ini makin tidak terjamin, meski ditangani oleh 13 instansi.

“Seyogyanya kondisi keamanan laut nasional makin terjamin. Namun, justru sebaliknya,” katanya dalam Seminar Nasional Membangun Kejayaan Maritim Indonesia, di Jakarta, Rabu.

Kenyataan yang terjadi selama ini adalah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut masih terus berlangsung dari tahun ke tahun dan cenderung meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya, katanya.

Kondisi ini tentu sangat merugikan bangsa Indonesia dan berpotensi menghambat pembangunan ekonomi nasional maupun daerah, selain juga, merugikan bagi citra Indonesia di dunia internasional, khususnya negara-negara pengguna laut dan masyarakat pengguna jasa maritim pada umumnya.

“Dengan kata lain, seluruh pemangku kepentingan di republik ini diminta tanggung jawabnya terhadap konsekuensi logis Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982,” katanya.

Ia menyebut, beberapa permasalahan yang menjadi kendala nyata dalam pengamanan dan penegakan hukum di laut, antara lain, regulasinya masih terjadi tumpang tindih tentang tugas dan kewenangan 13 instansi di laut. “Hingga 2008, ada 10 peraturan perundang-undangan yang tumpah tindih,” katanya.

Kemudian, dari aspek operasional, penanganan maupun pengelolaan pengamanan serta penegakan hukum di laut di perairan yurisdiksi Indonesia masih carut marut. “Ini berdampak munculnya opini dunia terhadap Indonesia sebagai `the most dagerous waters in the world`” katanya.

Karena itu, tegasnya, tidak ada jalan lain untuk mengatasi persoalan tersebut, kecuali membentuk sebuah badan tunggal yang diberi kewenangan penuh dalam pengamanan dan penegakan hukum di laut yurisdiksi nasional, disamping TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara matra laut.

“Badan tunggal itu, sebagaimana amanat UU No 17/2008 tentang Pelayaran adalah lembaga Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang berwenang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum di laut dan pantai untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut,” katanya.

Lembaga ini nantinya akan bertanggung jawab kepada Presiden RI dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan RI sebagaimana tertuang dalam pasal 276-281 UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Dua alternatif

Berdasarkan perkembangan itu, Tedjo mengusulkan, sedikitnya ada dua alternatif untuk membentuk “Coast Guard” yakni, membentuk organisasi baru Coast Guard atau membentuk Coast Guard yang menggantikan usulan organisasi Bakamla yang diusulkan oleh Bakorkamla.

Alternatif pertama, katanya, dapat lebih leluasa pembentukannya dan lebih fleksibel dalam pemenuhan persyaratan sesuai kualifikasi yang diinginkan dengan resistensi konflik kepentingan dari instansi pihak terkait, relatif kecil.

Sedangkan, alternatif kedua, tambahnya, organisasi Bakorkamla sejauh ini sudah independen dan tugas pokoknya telah fokus pada masalah pengamanan dan penegakan hukum di laut serta tidak bersifat sektoral.

Menanggapi dua alternatif ini, Badan Pengawas Institute for Maritime Studies, B. Kent Sondakh lebih cenderung memilih alternatif pertama. “Dua alternatif yang disampaikan KASAL itu, juga merupakan buah pemikiran yang kami sampaikan,” katanya.

Ia memberikan contoh, negara yang membuat Coast Guard benar-benar baru adalah Malaysia dan bagi personil yang bersedia bergabung yang berasal dari Angkatan Laut Malaysia, diberi kenaikan pangkat dua tingkat.

“Soal Coast Guard berada dibawah koordinasi instansi apa, sebagian besar di dunia adalah di bawah Departemen Transportasi, tetapi ada juga yang lain, misalnya, Coast Guard Kanada di bawah Departemen Kelautan, di Amerika Serikat, Coast Guard di bawah Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat dan di India, di bawah Menteri Dalam Negeri,” kata Sondakh.

Sumber : Antara

Oleh: Den Bagoes 2009 | Maret 8, 2009

Kekayaan Laut Indonesia Terus Dikeruk Kapal Ikan Asing

MENGUAK maraknya pencurian ikan di laut oleh kapal-kapal asing yang menggunakan bendera Indonesia sebagai kamuflase, bagai mengurai benang kusut. Pengerukan kekayaan yang melimpah di perairan Nusantara itu sudah berlangsung lama dan operasinya sudah terjalin seperti jaringan laba-laba karena melibatkan banyak pihak, mulai oknum petugas di laut hingga pengusaha raksasa di Jakarta. Itulah yang bisa ditangkap dari percakapan dengan sejumlah nakhoda kapal yang biasa mengarungi perairan Selat Malaka, Karimata dan Laut Jawa Jumat-Sabtu (3-4/3) lalu. Hal itu dibenarkan oleh bekas Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan (Sesdalopbang) Solichin GP yang menjadi salah satu pemrakarsa lahirnya Keppres 39/1980 tentang Larangan Penggunaan Jaring Pukat Harimau (trawl) di seluruh perairan Indonesia. Para nakhoda kapal penangkap ikan tradisional itu mengungkapkan, jaringan ini begitu kuat dan rapi, menjadi sindikat yang tidak mudah tersentuh hukum. Mereka menggunakan kapal-kapal asing yang disewa dan dilengkapi jaring penangkap ikan pukat harimau. Padahal sejak 1 Januari 2000, pemerintah telah melarang beroperasinya kapal-kapal asing secara sewa di seluruh perairan Indonesia. Ini tercantum dalam SK Mentan 1087/1999 tentang Pengadaan Kapal Perikanan dan Penghapusan Sistem Sewa Kapal Perikanan Asing. Kalau pun kapal yang diawaki oleh orang asing itu tertangkap, jarang sekali dituduh melanggar peraturan perikanan misalnya penggunaan jaring pukat harimau atau merasuki jalur penangkapan yang seharusnya dilakukan oleh nelayan kecil. Sebab mereka terlindungi oleh izin-izin yang dipalsukan. Pelanggaran yang dituduhkan hanya sebatas administratif misalnya tak mengantungi paspor. Mereka lalu diusir dengan kapalnya dan beberapa minggu kemudian sudah kembali berlayar di perairan Indonesia. Peristiwa ini terus berulang-ulang hingga kerugian perikanan yang diderita oleh Republik ini mencapai 4 milyar dollar AS (sekitar Rp 30 trilyun) setiap tahunnya. Padahal ekspor yang bisa dipacu oleh pengusaha, termasuk nelayan-nelayan lokal, menurut data di Direktorat Jenderal Perikanan, hanya 2 milyar dollar AS per tahun. Kapal-kapal asing berteknologi canggih itu bisa merasuki perairan pantai hingga ZEEI, sedangkan kapal-kapal nelayan lokal bertumpuk di daerah pantai yang sudah padat tangkap. Jaringan internasional Solichin GP mengakui, meski telah terbit Keppres itu, pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan itu tetap berlangsung. Keppres itu tak pernah mencapai sasaran, karena pelanggaran di lapangan tidak bisa dibendung dikarenakan kuatnya jaringan sindikat itu. Solichin mencontohkan bagaimana keluarga Cendana sendiri ikut andil dalam hal ini. Lewat seorang kroninya yakni seorang pengusaha asal Semarang (Jawa Tengah) Tek Kiong alias Om Tikno yang bergerak di bidang perikanan, keluarga Cendana bisa mengeruk keuntungan tanpa harus terjun sendiri di lautan. “Masalahnya jelas, karena Tikno ini sudah punya relasi kuat dengan jaringan internasional hingga dengan mudah ia bisa menyewa kapal-kapal trawl dari negara-negara tetangga agar bisa dioperasikan di wilayah perairan Indonesia,” jelas Solichin. Selama Orde Baru selain bergerak di perikanan, perusahaan Tek Kiong juga merupakan importir beras raksasa yang merupakan satu-satunya perusahaan dengan izin khusus dari pemerintah. Di kalangan importir, perusahaan ini merupakan “Bulog swasta” yang punya akses langsung ke Presiden. Selama itu perusahaan ini diperkirakan telah mengeruk keuntungan trilyunan rupiah dari Republik ini. Ketika masih menjabat Kabulog, Beddu Amang mengungkapkan, Tek Kiong atau Tikno mengimpor sendiri kedelai dengan izin khusus Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan tidak ada perusahaan lain yang diberikan izin khusus ini. Tidak ada pihak yang bisa “menyentuh” perusahaan ini sebab berlindung di balik kekuasaan tertinggi. Di bidang perikanan, jauh lebih buruk lagi. Para pengusaha perikanan yang sudah “ditertibkan” waktu itu, dengan bebasnya beroperasi di lautan. Mereka punya backing kuat-entah itu kekuatan ekonomi maupun pengaruhnya di pemerintahan karena kentalnya nepotismenya sejumlah pejabat tinggi pemerintahan. Dari situlah lalu muncul berbagai perusahaan perikanan milik yayasan-yayasan yang berafiliasi pada instansi-instansi resmi pemerintah, baik itu sipil dan militer. Laut pun dikeruk hingga biotanya rusak karena mereka menggunakan pukat harimau yang di negara maju sudah dilarang. Menyengsarakan nelayan Aksi pengerukan kekayaan laut Indonesia semakin menjadi-jadi, setelah pihak luar negeri ikut andil dalam gerakan ini akibat stok ikan dan udang di kawasan perairan mereka menipis. Inilah saatnya, kata Solichin, ketika awal tahun 1990-an banyak pengusaha perikanan Indonesia mulai “menggandeng” sejumlah rekan bisnis bidang sama dari luar negeri. Dari sini mulai muncul praktik-praktik penjualan lisensi surat izin penangkapan ikan oleh para pengusaha Indonesia kepada mitranya dari luar negeri. “Yang paling jelek tentu saja, mereka memodali kapal-kapal asing itu dengan surat izin penangkapan ikan dan itu berarti legal, namun mereka tak pernah bertanggung jawab atas modus pengoperasian kapal-kapal asing berbendera Indonesia itu,” tandas Solichin. Praktik sama, katanya, hingga kini juga masih berlangsung. Kali ini, pengoperasian kapal-kapal asing itu dilakukan dengan cara berafiliasi pada sejumlah yayasan atau perusahaan-perusahaan yang dimiliki instansi sipil maupun militer. “Bohong, kalau mereka tak mau mengakui itu,” ujar Solichin GP tanpa ragu sedikit pun. Sementara itu ribuan nelayan di perairan Ketapang, Kalimantan Barat, sudah lama mengeluh larena sejak kapal pukat harimau berbendera Indonesia yang diawaki nelayan Thailand beroperasi di kawasan perairan itu, mereka sering tak mendapat ikan atau udang, sekalipun telah sepanjang malam melaut. Berbagai keluhan dan protes telah meraka sampaikan, tetapi menguap seperti angin laut. Selain di Pulau Pelapis, kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap berteknologi canggih itu juga beroperasi di Pulau Karimata, Serutu, Bawal, dan Sawi. Sekali beroperasi jumlahnya sedikitnya 80 buah. Kapal-kapal yang terbuat dari kayu itu memiliki panjang rata-rata 19,18 meter, lebar 5,75 meter, dan tinggi 3,85 meter. Bagian dalamnya dilengkapi dengan radar, radio, alat pendeteksi ikan, serta ruang pendingin. Radar itu mampu mendeteksi kumpulan-kumpulan ikan di laut sehingga dengan mudah kapal bergerak di sana. Pukat harimau yang dimiliki minimal dua unit per kapal. Ukuran masing-masing unit sekitar 250 meter persegi. “Sekali saja pukat itu ditebarkan langsung terjaring belasan ton berbagai jenis ikan atau udang,” tutur Prasit (35), salah seorang nelayan asal Thailand yang pernah ditahan Polisi Air di Pontianak pada 8 September 1999. Kapal induk Selama operasi berlangsung, kapal-kapal itu selalu dikawal tiga kapal induk penampung ikan. Jika ikan yang ditangkap kapal penangkap sudah banyak, maka langsung dipindahkan ke kapal induk. Selanjutnya diangkut menuju Thailand. Pemindahan biasanya dilakukan sekali dalam sepekan. Tugas lain dari kapal induk adalah pemasok bahan bakar dan makanan. Di laut, nelayan Thailand juga sangat beringas sebab mereka memiliki senjata lengkap. Sering nelayan tradisional setempat yang sedang menangkap ikan di laut dianiaya dan ditenggelamkan bersama perahunya. Terakhir korbannya enam orang berasal dari Ketapang dan Belitung (Sumsel). Tidak ada yang bisa menolong mereka di tengah lautan yang ganas itu. Ketua Asosiasi Perusahaan Perikanan Gabion Belawan, Handi Ong memperkirakan, jumlah kapal nelayan asing di seluruh perairan Indonesia 6.000 unit. Sampai sekarang, walaupun 56 di antaranya berhasil ditangkap di perairan Aceh, tetapi kapal-kapal ikan asing lainnya masih saja beroperasi, baik di laut pantai timur maupun pantai barat Sumut. Pihak keamanan menilai kapal itu mengantongi surat penangkapan ikan (SPI) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perikanan. “Makanya, sulit menangkap nelayan Thailand bersama kapalnya. Apalagi saat kapal patroli mendekat, pukat harimau disembunyikan atau kapal itu dilarikan ke laut lepas. Inilah yang selalu menjadi hambatan petugas dalam upaya menertibkan kawasan perairan yang begitu luas,” jelas Komandan Pangkalan TNI AL Pontianak, Kolonel Laut (P) Uray Asnol Kabri. Di sisi lain nelayan tradisional beranggapan, terjadi kolusi antara aparat dengan nelayan Thailand. Sesuai penuturan nelayan Thailand bahwa setiap kapal dipungut uang rata-rata Rp 500.000-Rp 1 juta per bulan. “Tidak mengherankan, penggunaan pukat harimau selama enam tahun ini tak pernah ditertibkan. Padahal, saat merapat di Pulau Pelapis atau Karimata, kapal-kapal pukat harimau itu selalu diparkir di sisi kiri dan kanan kapal patroli,” kata Roy (43), nelayan asal Pulau Karimata. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Dinas Perikanan Kalimantan Barat Paijan melihat, tidak tegasnya aparat dalam menindak kapal pukat harimau Thailand berbendera Indonesia itu karena ada yang bernaung di bawah Pusat Koperasi TNI AL (Puskopal). Delapan kapal yang ditangkap bersama 101 anak buah kapal (ABK) September 1999 di Pulau Bawal (Ketapang) adalah milik PT Jasamina Tirta Prakasa dan PT Rahayu Adhirajasa. Kedua perusahaan ini milik pengusaha di Jakarta. Sedangkan kapal-kapal tersebut mengantongi kartu tanda anggota Unit Usaha Perikanan Puskopal Komando Armada RI Kawasan Barat Jakarta. “Jika sindikat itu tak dibasmi hingga akar-akarnya, sampai kapan pun operasi kapal pukat harimau Thailand maupun lokal tetap marak,” ujar Paijan

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.